Cuti Bersama 2027 Resmi: 8 Hari Sesuai SKB 3 Menteri

Ditulis oleh Tim Redaksi Kalenderlibur.id · Editor: Prasad Bodake · Diperiksa berdasarkan sumber resmi: SKB 3 Menteri, Setkab RI, Kemnaker RI · Terakhir diperbarui: 1 Oktober 2026

Sudah resmi: pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama 2027 dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. Seluruh tanggal di halaman ini adalah tanggal resmi, bukan lagi proyeksi.

Halaman ini memuat daftar lengkap cuti bersama 2027, hari libur nasional yang menjadi dasar masing-masing tanggal, pengaruhnya terhadap jatah cuti tahunan karyawan, serta perbandingan jujur antara proyeksi yang kami terbitkan pada Juli 2026 dengan keputusan resmi pemerintah. Kalender lengkap tersedia di halaman kalender 2027.

Daftar Cuti Bersama 2027

Tanggal Hari Cuti Bersama untuk
5 Februari 2027JumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili (Sabtu, 6 Februari)
9 Maret 2027SelasaIdul Fitri 1448 H (Rabu–Kamis, 10–11 Maret)
12 Maret 2027JumatIdul Fitri 1448 H (Rabu–Kamis, 10–11 Maret)
15 Maret 2027SeninIdul Fitri 1448 H (Rabu–Kamis, 10–11 Maret)
25 Maret 2027KamisWafat Yesus Kristus (Jumat, 26 Maret)
18 Mei 2027SelasaIdul Adha 1448 H (Senin, 17 Mei)
19 Mei 2027RabuHari Raya Waisak 2571 BE (Kamis, 20 Mei)
24 Desember 2027JumatKelahiran Yesus Kristus (Sabtu, 25 Desember)

Sumber: SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, ditandatangani 15 September 2026 (pengumuman Kementerian Sekretariat Negara). Tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1448 H tetap mengikuti penetapan Menteri Agama melalui sidang isbat.

Pola Cuti Bersama 2027

Kedelapan hari cuti bersama 2027 seluruhnya jatuh pada hari kerja, dan seluruhnya ditempatkan menempel pada hari raya keagamaan. Tidak ada satu pun cuti bersama untuk hari libur nasional non-keagamaan seperti Tahun Baru, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, atau HUT Kemerdekaan RI.

  • Idul Fitri mendapat porsi terbesar — 3 hari (9, 12, dan 15 Maret). Ditambah dua hari Lebaran, Hari Suci Nyepi pada Senin 8 Maret, dan dua akhir pekan, hasilnya adalah libur Lebaran 10 hari tanpa putus, 6–15 Maret 2027.
  • Imlek dan Natal yang jatuh pada Sabtu tetap diberi cuti bersama di hari Jumat sebelumnya (5 Februari dan 24 Desember), sehingga keduanya menjadi libur tiga hari.
  • Wafat Yesus Kristus mendapat cuti bersama pada Kamis 25 Maret, membentuk libur empat hari hingga Minggu Paskah 28 Maret.
  • Idul Adha dan Waisak disambung dengan dua hari cuti bersama (18 dan 19 Mei), menghasilkan libur enam hari 15–20 Mei.

Proyeksi Kami vs SKB Resmi: Apa yang Tepat dan Apa yang Meleset

Pada 31 Juli 2026, sebelum SKB terbit, halaman ini memuat proyeksi cuti bersama 2027 yang disusun dengan metode hari kejepit (harpitnas): setiap hari kerja yang terjepit di antara dua hari libur dianggap kandidat cuti bersama. Kami mencatat hasilnya apa adanya, termasuk kesalahannya, karena dari situlah metode untuk tahun-tahun berikutnya bisa diperbaiki.

Tanggal yang Kami Proyeksikan Kategori Hasil setelah SKB terbit
4 Januari 2027UtamaTidak ditetapkan
5 Februari 2027SekunderTepat — ditetapkan sebagai cuti bersama
8 Februari 2027SekunderTidak ditetapkan
8 Maret 2027UtamaBerubah — menjadi hari libur nasional (Hari Raya Nyepi)
12 Maret 2027UtamaTepat — ditetapkan sebagai cuti bersama
7 Mei 2027UtamaTidak ditetapkan
21 Mei 2027UtamaTidak ditetapkan
31 Mei 2027UtamaTidak ditetapkan
16 Agustus 2027UtamaTidak ditetapkan
27 Desember 2027SekunderTidak ditetapkan

Dari 7 kandidat utama, hanya 1 yang tepat (12 Maret), ditambah 1 dari 3 kandidat sekunder (5 Februari, yang kami sebut sebagai kemungkinan cuti bersama Imlek). Satu kandidat, 8 Maret, ternyata berubah status menjadi hari libur nasional karena SKB menetapkan Hari Suci Nyepi tanggal 8 Maret, bukan 9 Maret seperti dalam proyeksi kalender Saka kami.

Yang paling banyak meleset justru tanggal yang tidak kami proyeksikan sama sekali: 9 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei, 24 Desember. Semuanya adalah hari tambahan di sekitar hari raya keagamaan besar — persis pola yang sudah terlihat ketika metode yang sama diuji pada kalender 2026, dengan hasil 3 dari 8 tanggal tepat.

Pelajaran untuk Proyeksi 2028 dan 2029

  • Posisi kalender bukan penentu utama. Empat hari kejepit di sekitar libur non-keagamaan atau libur berskala kecil (4 Januari, 7 Mei, 31 Mei, 16 Agustus) tidak satu pun ditetapkan, baik pada 2026 maupun 2027.
  • Besarnya hari raya yang menentukan. Idul Fitri selalu mendapat beberapa hari, sedangkan Idul Adha, Natal, Imlek, Waisak, dan Wafat Yesus Kristus umumnya mendapat satu hari.
  • Hari raya yang jatuh di akhir pekan tetap "diselamatkan". Imlek dan Natal 2027 jatuh pada Sabtu, dan keduanya tetap mendapat cuti bersama pada Jumat sebelumnya.
  • Jumlah total stabil di 8 hari untuk 2026 dan 2027, meskipun komposisinya berbeda.

Metode proyeksi pada kalender 2028 dan kalender 2029 akan kami sesuaikan dengan pola ini, dan setiap tanggal di sana tetap diberi label proyeksi sampai SKB tahun tersebut terbit.

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ya, bagi karyawan swasta yang perusahaannya mengikuti jadwal cuti bersama. Hari cuti bersama yang diambil mengurangi jatah cuti tahunan, yang menurut peraturan ketenagakerjaan minimal 12 hari kerja per tahun bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut. Dengan 8 hari cuti bersama di 2027, karyawan yang mengikuti seluruh jadwal hanya menyisakan 4 hari cuti pribadi dari jatah minimum 12 hari.

  • ASN: cuti bersama ASN ditetapkan lagi melalui Keputusan Presiden tersendiri (untuk 2026: Keppres Nomor 42 Tahun 2025), yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang karena jabatannya tetap bertugas mendapat tambahan cuti tahunan sebanyak hari cuti bersama yang tidak diambil.
  • Karyawan swasta: pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan diatur sesuai kesepakatan dengan pengusaha atau peraturan perusahaan.
  • Karyawan yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan jatah cuti tahunan untuk hari tersebut, karena hari itu bukan hari libur resmi.

Perbedaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional

Aspek Hari Libur Nasional Cuti Bersama
Jumlah di 202718 hari8 hari
Dasar penetapanSKB 3 Menteri / Keputusan PresidenSKB 3 Menteri
Sifat bagi ASNWajib liburWajib libur
Sifat bagi swastaWajib liburFakultatif, sesuai kesepakatan
Memotong jatah cuti (swasta)TidakYa, bila diambil
Bekerja di hari tersebutBerhak upah lembur (hitung)Hari kerja biasa

Perbandingan dengan Cuti Bersama 2026

Jumlahnya sama-sama 8 hari, tetapi sebarannya berbeda. Pada 2026, Hari Suci Nyepi mendapat cuti bersama tersendiri (18 Maret 2026) dan Kenaikan Yesus Kristus mendapat cuti bersama (15 Mei 2026). Pada 2027 keduanya tidak mendapat cuti bersama; sebagai gantinya Idul Fitri mendapat tiga hari, dan Waisak serta Wafat Yesus Kristus masing-masing mendapat satu hari. Rincian 2026 tersedia di halaman Cuti Bersama 2026.

Lihat juga: Kalender Hari Libur Nasional 2027 · Long Weekend 2027 · Hari Kerja Efektif 2027 · Cuti Bersama 2026

Kalender Libur Nasional kalenderlibur.id dengan pura di tepi danau, Bali