Kalkulator Upah Lembur Saat Tanggal Merah

Ditulis oleh Tim Redaksi Kalenderlibur.id · Editor: Prasad Bodake · Diperiksa berdasarkan PP 35/2021 dan UU Ketenagakerjaan · Terakhir diperbarui: 1 Oktober 2026

Bekerja pada tanggal merah berhak atas upah lembur sedikitnya dua kali upah sejam untuk setiap jamnya. Kalkulator ini menghitung besarnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, untuk sistem 5 maupun 6 hari kerja, dengan upah bulanan atau harian. Seluruh perhitungan berjalan di browser Anda; angka yang Anda masukkan tidak dikirim ke mana pun.

Hasil kalkulator adalah perhitungan minimum menurut peraturan. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama boleh menetapkan upah lembur yang lebih tinggi, tetapi tidak boleh lebih rendah.

Tarif Upah Lembur di Hari Libur Menurut PP 35/2021

Kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dibayar dengan kelipatan upah sejam yang berjenjang. Besarnya bergantung pada sistem kerja di perusahaan Anda:

Sistem 5 hari kerja (40 jam seminggu)

Jam kerja di hari liburUpah lembur
Jam ke-1 s.d. ke-82 × upah sejam
Jam ke-93 × upah sejam
Jam ke-10 s.d. ke-124 × upah sejam

Sistem 6 hari kerja (40 jam seminggu)

Jam kerja di hari liburUpah lembur
Jam ke-1 s.d. ke-72 × upah sejam
Jam ke-83 × upah sejam
Jam ke-9 s.d. ke-114 × upah sejam

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam sistem 6 hari kerja (biasanya Sabtu, 5 jam), jenjangnya lebih pendek:

Jam kerja di hari liburUpah lembur
Jam ke-1 s.d. ke-52 × upah sejam
Jam ke-63 × upah sejam
Jam ke-7 s.d. ke-94 × upah sejam

Cara Menghitung Upah Sejam

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja dalam sebulan pada sistem 40 jam seminggu. Yang dimaksud upah sebulan:

  • Upah pokok + tunjangan tetap, jika upah Anda terdiri dari kedua komponen tersebut.
  • Jika ada juga tunjangan tidak tetap (misalnya uang makan atau transport yang dibayar per kehadiran) dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya adalah 75% dari keseluruhan upah.
  • Untuk pekerja dengan upah harian, upah sebulan = upah sehari × 21 (sistem 5 hari kerja) atau × 25 (sistem 6 hari kerja).

Contoh Perhitungan

Contoh 1: Upah bulanan, 5 hari kerja, bekerja saat Lebaran

Upah pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, sehingga upah sebulan Rp5.500.000 dan upah sejam Rp5.500.000 ÷ 173 = Rp31.792. Jika bekerja 8 jam pada Hari Raya Idul Fitri:

  • jam ke-1–8: 8 jam × 2 × Rp31.792 = Rp508.671

Total upah lembur: Rp508.671. Jika bekerja 10 jam pada hari yang sama, jam ke-9 dan ke-10 dibayar lebih tinggi:

  • jam ke-1–8: 8 jam × 2 × Rp31.792 = Rp508.671
  • jam ke-9: 1 jam × 3 × Rp31.792 = Rp95.376
  • jam ke-10: 1 jam × 4 × Rp31.792 = Rp127.168

Total: Rp731.214.

Contoh 2: Ada tunjangan tidak tetap (aturan 75%)

Upah pokok Rp3.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp1.500.000, total Rp5.000.000. Upah pokok ditambah tunjangan tetap (Rp3.500.000) hanya 70% dari keseluruhan upah, kurang dari 75%. Karena itu dasar perhitungannya adalah 75% × Rp5.000.000 = Rp3.750.000, dan upah sejam Rp21.676. Untuk 8 jam kerja di hari libur pada sistem 5 hari kerja:

  • jam ke-1–8: 8 jam × 2 × Rp21.676 = Rp346.821

Total: Rp346.821.

Contoh 3: Upah harian, 6 hari kerja

Upah Rp200.000 per hari pada sistem 6 hari kerja: upah sebulan Rp200.000 × 25 = Rp5.000.000, upah sejam Rp28.902. Untuk 7 jam kerja pada HUT Kemerdekaan RI:

  • jam ke-1–7: 7 jam × 2 × Rp28.902 = Rp404.624

Total: Rp404.624.

Hari Apa Saja yang Termasuk?

  • Hari libur nasional (tanggal merah) dalam SKB 3 Menteri: ya, berlaku tarif di atas.
  • Hari istirahat mingguan (Sabtu dan/atau Minggu, sesuai sistem kerja): ya, tarifnya sama.
  • Cuti bersama: tidak. Cuti bersama bukan hari libur resmi bagi pekerja swasta. Jika perusahaan tetap beroperasi pada hari cuti bersama, hari itu adalah hari kerja biasa, dan karyawan yang bekerja tidak kehilangan jatah cuti tahunannya. Lihat Cuti Bersama 2027.
  • Hari peringatan nasional seperti Hari Kartini atau Hari Pahlawan: tidak, karena bukan hari libur.

Hari Libur Nasional Mendatang

TanggalHariHari LiburJatuh pada
25 Desember 2026JumatHari Raya Natalhari kerja
1 Januari 2027JumatTahun Baru Masehihari kerja
5 Januari 2027SelasaIsra Miraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hhari kerja
6 Februari 2027SabtuTahun Baru Imlek 2578akhir pekan
8 Maret 2027SeninHari Raya Nyepihari kerja
10 Maret 2027RabuHari Raya Idul Fitri 1448 Hhari kerja
11 Maret 2027KamisHari Raya Idul Fitri 1448 Hhari kerja
26 Maret 2027JumatWafat Isa Almasihhari kerja
28 Maret 2027MingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)akhir pekan
1 Mei 2027SabtuHari Buruh Internasionalakhir pekan
6 Mei 2027KamisKenaikan Isa Almasihhari kerja
17 Mei 2027SeninHari Raya Idul Adha 1448 Hhari kerja
20 Mei 2027KamisHari Raya Waisak 2571hari kerja
1 Juni 2027SelasaHari Lahir Pancasilahari kerja
6 Juni 2027MingguTahun Baru Islam 1449 Hakhir pekan
15 Agustus 2027MingguMaulid Nabi Muhammad SAWakhir pekan
17 Agustus 2027SelasaHari Kemerdekaan RI ke-82hari kerja
25 Desember 2027SabtuHari Raya Natalakhir pekan
26 Desember 2027MingguIsra Miraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hakhir pekan

Hari libur yang jatuh pada akhir pekan tetap berstatus hari libur resmi. Bagi pekerja yang hari itu seharusnya masuk kerja (misalnya sistem 6 hari kerja pada hari Sabtu), tarif lembur hari libur tetap berlaku.

Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui

  • Tidak wajib bekerja: pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi (UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85). Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur jika jenis dan sifat pekerjaannya menuntut demikian, atau atas kesepakatan, dengan kewajiban membayar upah lembur.
  • Batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu tidak berlaku untuk kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Itulah sebabnya tabel di atas memuat hingga 11–12 jam.
  • Perintah dan persetujuan: kerja lembur harus didasarkan pada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, dan pengusaha wajib membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat, serta menyediakan makanan dan minuman bila lembur berlangsung 4 jam atau lebih.
  • Jabatan tertentu: pekerja dengan jabatan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi tidak berhak atas upah lembur, dengan syarat menerima upah yang lebih tinggi.
  • ASN tidak diatur oleh PP 35/2021; uang lembur ASN mengikuti ketentuan keuangan negara tersendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa upah lembur jika bekerja 8 jam saat tanggal merah?

Pada sistem 5 hari kerja, 8 jam pertama di hari libur dibayar 2 kali upah sejam, jadi totalnya 16 kali upah sejam, atau sekitar 9,25% dari upah sebulan (16/173). Pada sistem 6 hari kerja, jam ke-8 sudah dibayar 3 kali, sehingga totalnya 17 kali upah sejam.

Apakah bekerja saat cuti bersama dihitung lembur?

Tidak. Cuti bersama bukan hari libur resmi bagi pekerja swasta, sehingga bekerja pada hari itu dihitung sebagai hari kerja biasa. Upah lembur hanya berlaku jika Anda bekerja melebihi jam kerja normal hari itu, dengan tarif lembur hari kerja biasa.

Apakah upah lembur boleh diganti dengan hari libur pengganti?

PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur. Pemberian hari libur pengganti dapat disepakati sebagai tambahan, tetapi tidak menghapus kewajiban membayar upah lembur menurut peraturan.

Bagaimana jika upah saya sama dengan upah minimum?

Perhitungannya sama: upah sejam adalah 1/173 dari upah minimum yang Anda terima per bulan, lalu dikalikan dengan kelipatan pada tabel di atas.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Hukumonline: perhitungan upah lembur pada hari libur
  • Kementerian Ketenagakerjaan — untuk pengaduan atau konsultasi hak lembur

Lihat juga: Kalender 2027 · Cuti Bersama 2027 · Hari Kerja Efektif 2027 · Cek Tanggal Libur

Kalender Libur Nasional Indonesia